PERSYARATAN REKOM STRTTK

PERSYARATAN PERPANJANG STRTTK 

  1. Surat Permohonan Pembuatan STRTTK ke Dinkes Provinsi DKI Jakarta dan Surat Pernyataan Akan Memenuhi dan Melaksanakan Etika Kefarmasian 
  2. Fotocopy Ijazah Legalisir Asli (maksimal 6 bulan terakhir)
  3. Asli dan Fotocopy STRTTK (jika STRTTK asli hilang, buat surat keterangan hilang dari kepolisian)
  4. Asli Surat Ket. Sehat (dengan SIP dokter dan Cap Basah)
  5. Asli Surat Keterengan Bekerja di Sarana/Instansi (Gunakan Kop Sarana/Instansi dan di stempel basah)
  6. Fotocopy KTP
  7. Fotocopy KTAN format terbaru 19 digit (Jika belum punya silakan hubungi pengurus untuk proses pembuatan KTAN baru)
  8. Pas Foto latar merah ukuran 4x6 dan 2x3 sebanyak masing-masing 2 (dua) lembar
  9. Membawa Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar (1 (satu) Materai 10.000 ditempel pada Surat Pernyataan Akan Memenuhi Etika Kefarmasian dan 1 (satu) lagi dikirim bersama dengan berkas persyaratan STRTTK lainnya)
  10. Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom) atau SKP (minimanl 25 SKP) dari seminar-seminar (sertifikat difotocopy)
  11. Jika memperpanjang STRTTK dengan SKP silakan upload SKP nya di menu "SKP SAYA" pada Menu Anggota anda

 

PERSYARATAN PEMBUATAN STRTTK BARU 

  1. Sama dengan persyaratan perpanjangan STRTTK 
  2. Ditambah dengan Surat Rekomendasi dari kampus

PERSYARATAN PERPANJANGAN :

        1. Bila menggunakan SERKOM pastikan dengan benar kolom yang diisi adalah pengajuan dengan SERKOM jangan skp.

        2. Bila pengajuan dengan SKP pastikan dengan benar kolom yang diisi adalah pengajuan dengan SKP, DI ajukan juga di menu MY SKP atau SKP SAYA ( klik diikutsertakan)  dan DIAJUKAN Juga pada menu SERKOM SKP SEMUA TERDAPAT DALAM MENU PERIZINAN.

 

BIAYA - BIAYA 

  1. Verifikasi Berkas Perpanjang STRTTK dengan Sertifikat Kompetensi (Serkom) : Rp. 100.000,00-
  2. Verifikasi Berkas Perpanjang STRTTK / Pembuatan Baru STRTTK dengan SKP : Rp. 250.000,00,-

catatan : jumlah transfer dan nomor rekening hanya akan diberikan bila berkas sudah di verifikasi, Verifikasi hanya dilakukan dari tanggal 1 - 15 di setiap bulannya, pantau kolom komentar yang terlink dengan email ( inbox/spam)

Catatan : 

Setelah mengunggah berkas melalui website ini anda akan diminta untuk mengirimkan berkas - berkas tersebut ke pengurus PAFI untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. 

Berkas persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam map warna coklat dengan identitas pemohon pada bagian depan map. 

Identitas pemohon meliputi :

  • Nama Lengkap (sesuai KTP/Ijazah)
  • Nomor Telepon / Handphone (aktif WhatsApp)
  • Nominal Transfer + Kode Unik (contoh : 100.012)

setelah berkas diterima PAFI estimasi jadi strttk adalah 3 bulan ( dari berkas fisik diterima pafi) dan akan di share di FB T.T.K DKI JAKARTA dan IG pafipcjaktim19.

 

Alamat

Jl. Matraman Raya No.218, RT.3/RW.6, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13310
KOTA JAKARTA TIMUR
DKI JAKARTA

Kontak

Email: info@pafipcjaktim.org


Rekening Organisasi:
Rekening BRI 041701000936307 a/n PAFI PC JAKARTA TIMUR