PERSYARATAN PERPANJANG STRTTK
PERSYARATAN PEMBUATAN STRTTK BARU
pembuatan baru langsung ke web ktki ( ktki.kemkes.go.id//registrasi ) bila syarat sudah lengkap.
PERSYARATAN PERPANJANGAN :
1. Bila menggunakan SERKOM pastikan dengan benar kolom yang diisi adalah pengajuan dengan SERKOM jangan skp.
2. Bila pengajuan dengan SKP pastikan dengan benar kolom yang diisi adalah pengajuan dengan SKP, DI ajukan juga di menu MY SKP atau SKP SAYA ( klik diikutsertakan) dan DIAJUKAN Juga pada menu SERKOM SKP SEMUA TERDAPAT DALAM MENU PERIZINAN.
BIAYA - BIAYA
catatan : jumlah transfer dan nomor rekening hanya akan diberikan bila berkas sudah di verifikasi, pantau kolom komentar yang terlink dengan email ( inbox/spam).
Per april 2023, peralihan dari STRTTK ke E STRTTK ( KTKI ), jadi verifikasi dilakukan setiap hari selain sabtu, minggu, dan tanggal merah.
Yang di dapat dari PAFI :
PERPANJANGAN :
1. REKOM STRTTK
2. SERKOM ( HASIL PENUKARAN SKP)
BAGI YANG TIDAK ADA SURAT SUMPAH SILAHKAN WA JUBE (081319381715)