www.pafipcjaktim.org
Jika sudah Sukses Registrasi KTAN di Website PC PAFI Jakarta Timur dibuktikan sudah mendapat nomor KTAN yg sudah terintegrasi scara Nasional 19 Digit dan sudah membayar Iuran Keanggotaan selama 5 tahun dimenu kebendaharaan Kordinasi dengan Admin Bendahara Sdri Ika Sukartiningsih untuk mendapatkan Kuitansi No WA ( 0813-9873-8432 ),atau Sdri Mba Nikmah No WA 0815-9746-590 Kuitansi tsb diupload dimenu Bendahara dan Pengajuan Rekomendasi SIPTTK.
Maka Pengajuan Rekomendasi SIPTTK bisa di Ajukan di Website dimenu Perizinan, pilih menu Rekom SIPTTK dicermati isi dan diunggah / diupload berkas yang dipinta.
Langkahnya Sbb :
1. Anggota buat pengajuan Rekomendasi SIPTTK di menu perizinan pilih Rekom SIPTTK.
2. Isi dan Upload / Unggah data Pengajuan Permohonan Rekomendasi SIPTTK pastikan sudah sesuai dengan tujuan baik Sarana kerja yg dituju,maupun kelengkapan Data Cth Nomor STRTTK yg belum ED, Sertifikat Kompetensi terbaru, dstnya tertera dipersyaratan yg diunggah atau yg diupload dibawah ini.
Persyaratan yg diunggah sebagai lampiran di Website
1. STRTTK Aktif
2. SIPTTK yg ED Jika pernah buat.
3. Bukti Kwitansi Iuran Keanggotaan selama 5 th.
4. Bukti biaya Administrasi Rekomendasi SIPTTK.
5.Sertifikat Kompetensi terbaru.
6. Surat Ket Bekerja sarana Tujuan.
7. Surat Keterangan Domisili bagi TTK dari luar DKI Jakarta.
8. Surat kesanggupan Doble / Tiga Job bagi TTK yg ingin kerja lebih dari satu tempat.
9. SIPTTK Kesatu / Kedua Bagi yg bekerja 2 tempat/tiga tempat.
10. Surat pernyataan bukan Apoteker.
Ketentuan Pengajuan Rekomendasi Bagi TTK yg bekerja dua Job maupun tiga Job
AD /ART PAFI Th 2019 A.Ketentuan Umum Poin nomor 6
Rekomendasi izin sebagai penanggung jawab Toko Obat, Penyalur alat kesehatan, Produksi kosmetik dan Industri obat tradisional hanya dapat diberikan pada 1 (satu) sarana, tetapi TTK yang bersangkutan tetap diperkenankan mendapatkan Rekomendasi Izin Praktek untuk 2 ( dua )tempat kerja lainnya bukan sebagai penanggung Jawab.
Setelah pengajuan Tsb diatas di ACC dan di Approve
maka Anggota sering cek email masuk keterangan dari Admin Rekomendasi SIPTTK, diperbaiki jika masih ada yg kurang persyaratannya jangan lupa selalu klik Update.
Bagi yg sudah lengkap silakan di download Rekomendasi SIPTTKnya untuk sebagai syarat kelengkapan dalam Proses pembuata SIPTTK di Website Jakevo.
Biaya Rekomendasi SIPTTK di PC PAFI Jakarta Timur
transfer ke Rek BRI atas nama PAFI PC JAKARTA TIMUR 0417. 01.000936.30.7 kode unik 010
1. Rp.25.010 bagi TTK asal PC PAFI Jakarta Timur kode 4 angka depan KTAN 3175.
2. Rp 150.010 bagi TTK diluar nomor keanggotaan / KTAN PC PAFI Jakarta Timur, yg sdh bayar Iuran Anggota selama 5 th di PC PAFI Awal Registrasi ( Kordinasi dahulu dgn Adminnya dikolom komentar di website sebelum melakukan pembayaran)
Bagi yg doble / tiga Job biaya Rekomendasi SIPTTKnya dibayarkan ke PAFI sarana kerja yg di Tuju, cth sarana kesatu di Jaktim lalu sarana keduanya di Jakpus maka pembayaran biaya Rekomendasi sarana keduanya di PAFI Jakpus. kordinasi dulu ke Admin RekomendasI SIPTTK tujuan keduanya. jgn langsung Transfer.
Alur Doble Job/Tiga Job di DKI Jakarta.
1. Pilih menu perizinan di website Asal, isi data kelengkapannya.
2. Pilih Jenis Permohonan kedua jika doble Job dan ketiga jika tiga Job.
3. Pilih Provinsi/Kabupaten DKI Jakarta.
4. Pilih Kota tujuan wilayah sarana kedua / ketiga
5. Upload Sipttk kesatu atau kedua jika mengajukan permohonan Rekomendasi SIPTTK kedua atau ketiga datnya kordinasi ke Admin Rekomendasi Sipttk di sarana tujuan.
6. Biaya Rekomendasi Siptk kordinasi ke Admin Rekomendasi Sipttk yg dituju. jgn langsung transfer.
Perlu di cermati bagi yg doble Job Hari Praktik dan Jam Praktiknya tdk boleh bentrok antara sarana kesatu dan kedua. cth jika di Kota A jadwalnya jam dinasnya pagi maka di kota B jam kerjanya meneruskan Jam kerja sarana kesatu.
Kota A hari Praktik setiap hari atau Senin - minggu
jam Praktik 07:00 - 14:00,
Maka dikota B hari Praktik Jam Ptaktiknya 15:00 - 22:00 Wib.
Sekian dan Terima Kasih
Bersama Kita Bisa.